Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1637/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

               

             Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 17.20 wib bertempat Desa Ketegan Rt.01 Rw. 02 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan akal dan tipu muslihat, maupun rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, atau membuat hutang atau menghapuskan piutang

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

Kedua :

 

   Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 17.20 wib bertempat Desa Ketegan Rt.01 Rw. 02 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki suatu barang dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya