Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2024/PN Sda MUDJI RAHARDJO, NGADIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDJI RAHARDJO,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF FIRDAUS ANANDA, S.H.MUDJI RAHARDJO,
2NUR KOLIS, S.H.MUDJI RAHARDJO,
3MUHAMMAD NIZAR ZAINI, S.H.MUDJI RAHARDJO,
Tergugat
NoNama
1NGADIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban dan ingkar janji
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas barang  Tergugat yang berupa berupa aset benda tidak bergerak berupa tanah bangunan milik penggugat yang terletak pada Perum Magersari AS/12 Rt/Rw 34/07 Ds. Magersari kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo 
4. Manyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sidaorjo atas Harta-harta lain dari Tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut di atas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari Tergugat kepada Para Penggugat.
5. Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 20. 000.000.00 (dua puluh Juta Rupiah ) atas dasar Uang Milik FEE jasa Apparsial yang ditalangi oleh penggugat yang belum dikembalikan oleh tergugat
6. Penggugat juga mohon pada mejelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum tergugat untuk mengembalikan dan membayar seluruh kerugian immateriil sebesar Rp. 2.500.000,00- X 7 Bulan = Rp. 17.500.000,00- (tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah) dengan rincian 2.500.000,00- X 7 Bulan = Rp. 17.500.000,00- ke pada penggugat
7. Menghukum Para tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 2.000,000.00-, ( dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini atau apabila Para tergugat tidak segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Atau
 
Apabila Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  Demikian Gugatan wanprestasi disertai sita jaminan dan ganti rugi pada pengadilan Negeri Sidoarjo cq Hakim yang memeriksa perkara a-quo, supaya kiranya mendapat putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak