INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
194/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.M. RIZKI ARDIYANTO 2.NURUL HIKMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak para Pemohon dari nama asal Muhammad Arsya Alfarezki menjadi Muhammad Syarief Hidayatulloh;
3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 3515-LT-11082020-0010 tertanggal 13 Agustus 2020 atas nama Muhammad Arsya Alfarezki menjadi Muhammad Syarief Hidayatulloh yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |