Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Petugas Polsek Sukodono sedang melakukan patroli telah mendapati sdr MOCH KASAN KHOIRUL ATIM di daerah Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo telah didatangi petugas kepolisian kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar telah meminuman minuman beralkohol jenis arak.
Kemudian telah dilakukan penyitaan barang berupa:
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |