Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia terdakwa WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan balai desa Keboansikep Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Duran Rt. 15 Rw. 07 Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya