Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. SUPARMAN als PARMAN bin DOFIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 383/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3065/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN als PARMAN bin DOFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUPARMAN als PARMAN bin DOFIR bersama – sama dengan RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di dalam  ruang SDN Pagerngumbuk I  Ds.Pagerngumbuk Kec.Wonoayu  Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama – sama atau lebih, untuk mencapai barang yang diambil dengan jalan membongkar, memecah / memanjat / atau memakai kunci palsu / perintah palsu / pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal ketika terdakwa dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha MIO warna merah  tanpa dilengkapi surat – surat dan plat nomor dengan membawa tas cangklong warna biru yang berisikan 1 (satu) buah linggis pendek (kabut), 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah catut, 1 (satu) buah sak plastik warna putih menuju ke rumah RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap) dan bertemu, kemudian terdakwa mengajak RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian dan RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap) menyetujui, selanjutnya terdakwa bersama RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap)  menuju ke SDN Pagerngumbuk I Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, sampai di SDN Pagerngumbuk I suasana sepi dan aman menerangahan hanya ada di jalan dan teras ruangan kelas / guru,  kemudian terdakwa masuk kehalaman dan memparkir sepeda motor dan RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap)  turun dari sepeda motor berjalan masuk dari belakang sekolahan diikuti terdakwa dari belakang sampai ruang guru RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap)  berhenti, mengambil linggis / kabut yang dibawa terdakwa digunakan untuk mencongkel jendela hingga terbuka, kemudian RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap)  tanpa seijin / sepengetahuan pemiliknya / SDN PANGERNGUMBUK I mengambil 1 (satu) unit  LCD Proyektor, 2 (dua) buah Mikropon ZM-270 warna hitam, 1 (satu) buah gas elpiji 3 Kg dan di masukkan ke dalam sak plastik warna putih untuk dimiliki dibawa pulang ;

Bahwa setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut terdakwa dan RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap)  meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ;

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa menjual hasil curian tersebut pada tukang rosokan dan laku terjual seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan dibagi berdua ;

Bahwa beberapa hari kemudian perbuatan terdakwa diketahui pihak yang berwajib dan terdakwa dapat ditangkap beserta barang buktinya sedangkan RIO ANDIKA PRAMANA dapat melarikan diri ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan RIO ANDIKA PRAMANA (belum tertangkap)  korban / SDN PAGERNGUMBUK I Wonoayu Sidoarjo mengalami kerugian sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh  ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut. --------------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5  KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya