Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.B/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.SUNAYAH
2.KAMSATUN Als. TUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 532/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4321/M.5.19/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNAYAH[Penahanan]
2KAMSATUN Als. TUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka  terdakwa  I SUNAYAH bersama dengan terdakwa II.KAMSATUN Als. TUN  pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 06.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di halaman rumah Jl.Cemengkalang RT.04 RW.02 Ds.Cemengkalang Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

         - Bahwa saat terdakwa  I.  SUNAYAH sedang menyiram teras samping rumah yang kotor melihat tetangga sebelah rumah yaitu  Saksi ANITA SEPTIANA  dengan menggendong anaknya bersama suaminya Saksi BONDAN KISWORO datang dari pasar hendak masuk ke rumahnya  lalu  terdakwa I. SUNAYAH yang sudah tidak bertegur sapa melihat dengan tatapan melotot ke arah keduanya namun sepertinya  Saksi BONDAN KISWORO  malah tertawa “ha ha ha”  kemudian terdakwa I. SUNAYAH menyindir keduanya dengan mengatakan  “kepanasan ya“  selanjutnya  Saksi ANITA SEPTIANA dan Saksi  BONDAN KISWORO  masuk ke dalam rumah namun  sesaat kemudian keduanya kembali  keluar Saksi  BONDAN KISWORO duduk di depan rumahnya  sedangkan Saksi ANITA ANITA SEPTIANA langsung  mendatangi terdakwa  I. SUNAYAH lalu  tangannya mendorong kea rah dada terdakwa I. SUNAYAH   sambil mengatakan   “Sampean kepanasan apa ? iri apa sama kamu ?” dan dijawab  terdakwaI. SUNAYAH  “Ya tanya pada dirimu”  selanjutnya terdakwa I. SUNAYAH  dengan menggunakan tangan kanannya mencengkeram baju (bagian dada) Saksi ANITA SEPTIANA sedangkan  tangan kirinya memegang tangan kanan Saksi  ANITA SEPTIANA  dan  mengetahui terdakwa  I. SUNAYAH  bertengkar dengan Saksi  ANITA SEPTIANA  lalu   terdakwa  II. KAMSATUN Als. TUN   (ibu terdakwa I. SUNAYAH) langsung menghampiri  Saksi ANITA SEPTIANA  sambil mengatakan  ”kurang ajar koen ijik arek,  lambemu lapo aku mbok ler soko kono (=kurang ajar kamu masih anak, bibirmu mengatai aku sampai sana-sana)” lalu terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN dengan menggunakan kedua tangannya mencekik leher Saksi  ANITA SEPTIANA  setelah itu kedua tangan terdakwa  II. KAMSATUN Als. TUN  mencakar  Saksi  ANITA SEPTIANA beberapa kali sampai  datang Saksi BONDAN yang  menggendong anaknya ikut melerai dengan satu tangan agar terdakwa  II. KAMSATUN als. TUN menghentikan cakarannya  namun  terdakwa  II. KAMSATUN Als. TUN tetap mencakar Saksi  ANITA SEPTIANA sedangkan  terdakwa  I SUNAYAH dengan kedua tangannya memegangi atau memelintir tangan kanan Saksi ANITA SEPTIANA  ke arah belakang dengan keras   hingga   Saksi  ANITA SEPTIANA  berteriak kesakitan;

        - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. SUNAYAH bersama dengan  terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN maka  Saksi  ANITA SEPTIANA  mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Porong Nomor : VER/FD110229639/RSB PORONG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YUNANDHIKA RIZKI WIDODO,  dengan HASIL PEMERIKSAAN  sebagai berikut  :

  1. Orang ini datang dalam keadaan sadar baik, dengan keadaan umum sakit sedang. Orang tersebut mengalami luka akibat penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal delapan belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, sekira pukul enam lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat yang terjadi di Rumah Jl. Cemengkalang Rt.02 Rw.04 Kel/Desa Cemengkalang Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, dengan cara korban Korban dicekik lehernya dan ditarik tangannya oleh Terlapor sehingga mengakibatkan tangan kanan Pelapor mengalami sakit, dan leher Pelapor memar.
  2. Orang ini mengaku berusia tiga puluh tiga tahun, kulit sawo matang, gizi cukup. Orang ini kooperatif dengan kesadaran sadar penuh.
  3. Tekanan darah seratus dua puluh empat per sembilan puluh milimeter air raksa. Frekuensi nadi tujuh puluh satu kali permenit. Frekuensi pernapasan dua puluh kali permenit. Suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh tujuh derajat celcius;
  4.  Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Pada leher depan sisi kiri, delapan sentimeter dari garis pertengahan tubuh bagian depan, sembilan sentimeter dari lubang telinga kiri, ditemukan luka lecet berbentuk garis, berwarna kemerahan, berukuran dua koma lima kali nol koma satu sentimeter;
  2. Dari hasil pemeriksaan foto radiologi pada bahu kanan, ditemukan pergeseran tulang sendi bahu kanan;
  1. Orang ini dirawat inap

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan  seorang perempuan yang mengaku berusia tiga puluh tiga tahun, kulit sawo matang. Orang ini kooperatif dengan kesadaran sadar penuh. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul;

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya