Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2024/PN Sda Sarnianto, Spd. MM. Munadik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarnianto, Spd. MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryanto Diki wahang, S.H., M.H.Sarnianto, Spd. MM.
Tergugat
NoNama
1Munadik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;

3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagai dalam sartifikat Hak Guna Bangunan No. 816 Provinsi Jawa Timur Kab, Sidoarjo, Kec, Krian, Desa/Kel, Sidorejo dengan luas tanah dan bangunan 78 M2 ; dikenal dengan tanah kavling Taman Sidoarjo Blok C No. 4 Krian,  Kab. Sidoarja dengan batas-batas wilayah sebagai berikut ;
-    Seblah Utara Kavling C-16
-    Sebelah Selatan Jalan
-    Sebelah Barat Kavling C-03
-    Sebelah Timur Kavling C-05

4.    Memerintahkan kepada penggugat untuk menghadap Notaris dalam mengurus penetapan dan/atau memberikan ijin Kuasa Jual Beli kepada orang lain dan/atau untuk dirinya sendiri

5.    Memerintahkan penggugat menghadap Notaris untuk segera melakukan peningkatan perpanjangan Hak Guna Bangunan/ Hak milik Sartifikat No. 816 atas nama Munadik yang terletak di taman sidoarjo Blok C No. 4 RT 44/ RW 09/ Desa/Kel, Sidorejo, Kec, Krian, Kab, sidoarjo ;

6.    Menghukum Tergugat dan Penggugat dihadapan Notaris  yang berwenang untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 816 Provinsi Jawa Timur, Kab, Sidoarjo, Kec, Krian, Desa/Kel, Sidorejo dengan luas tanah dan bangunan 78 M2 atas nama Munadik, sebagai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara Kavling C- 16
-    Sebelah Selatan Jalan
-    Sebelah Barat Kavling C- 03
-    Sebelah Timur Kavling C- 05
Setelah perkara aquo ini di putus maka penggugat diberi ijin untuk membuat dan menandatangani sendiri Akta Jual Beli dihadapan Notaris yang berwenang tanpa harus dihadiri oleh tergugat baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 816  provinsi Jawa Timur, Kab, Sidoarjo, Kec, Krian, Desa/Kel, Sidorejo, dengan luas 78 M2, atas nama, Munadik, yang berlamat di Taman Sidoarjo Blok C No. 4 Krian Sidoarja;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;


                    Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohoin putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak