Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. KUSWARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2001/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWARDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia  terdakwa KUSWARDOYO, pada tanggal 22 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di PT Maswindo Bumi Mas di Perum Diamond Park Blok E-26 Permata Juanda Ds.Wedi Kec.Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

 KEDUA :

Bahwa ia  terdakwa KUSWARDOYO, pada tanggal 22 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di PT Maswindo Bumi Mas di Perum Diamond Park Blok E-26 Permata Juanda Ds.Wedi Kec.Gedangan Kabupaten Sidoarjoatau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

 

       KETIGA :

          Bahwa ia  terdakwa KUSWARDOYO, pada tanggal 22 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di PT Maswindo Bumi Mas di Perum Diamond Park Blok E-26 Permata Juanda Ds.Wedi Kec.Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk memberi barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya