INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2023/PN Sda | Bambang Pantjasatyoko Oktaviano, SH (PT Woori Finance Indonesia) | CV Rkata Abadi Jaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 119.696.580,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran sewa pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa-Balik Nomor 004131220035 tanggal 7 Juni 2022, Sebesar Rp.119.696.580,-(Seratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Alat (Peralatan) dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : SUMITOMO/EXCAVATOR
Jenis/Model : CRWLR EXCVTR-SH2105
Tahun : 2017
No Chasis : SMT210A5C00BH4532
No Mesin : 4HK1744623
Invoice tercatat atas nama : PT MNC GUNA USAHA INDONESIA QQ SARMI
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit alat (Peralatan) dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit alat (Peralatan)kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit alat (Peralatan) dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type : SUMITOMO/EXCAVATOR
Jenis/Model : CRWLR EXCVTR-SH2105
Tahun : 2017
No Chasis : SMT210A5C00BH4532
No Mesin : 4HK1744623
Invoice tercatat atas nama : PT MNC GUNA USAHA INDONESIA QQ SARMI
Dari Tergugat atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas alat berat tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |