Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2024/PN Sda HADIANTO MULYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUGRA MARASI HABEL SIPAYUNG, S.H.HADIANTO
2RAHMAT HIDAYAT, S.H.HADIANTO
3IDA YANTI SITUMORANG, S.H.HADIANTO
Tergugat
NoNama
1MULYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 46/2019 Tertanggal 27 November 2019;
3. Menyatakan PENGGUGAT atau HADIANTO sebagai pemilik sah atas: Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, seluas 84 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3267/Pagerwojo atas nama HADIANTO, yang terletak di Jalan KO Pondok Jati AR 29, RT/RW. 030/007, Kelurahan/Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo- Jawa Timur;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT secara sukarela dalam keadaan kosong baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila diperlukan secara paksa dengan menggunakan alat negara atau apparat kepolisian;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.820.000.000,- (Delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Kerugian Materill sebesar Rp.320.000.000,- 
2) Kerugian Immaterill Rp.500.000.000,-
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak