Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARYANI SRI RAHAYU, S.H. | EKO DWI WARNO Als YAYAK Bin SUBANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2248/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa Ia terdakwa EKO DWI WARNO Als YAYAK Bin SUBANDI pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Apolo Pasuruan tepatnya di dekat Makam Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah Hukum nya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan),, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Atau
Kedua ----- Bahwa Ia terdakwa EKO DWI WARNO Bin SUBANDI pada hari Kamis tanggl 01 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari Tahun 2024 bertempat di rumah YOGA AGSU BIMANTORO (berkas terpisah) yang terletak di Ngemplak Rt.021 Rw.05 Kel/Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |