Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. EKO DWI WARNO Als YAYAK Bin SUBANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO DWI WARNO Als YAYAK Bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Ia terdakwa EKO DWI WARNO Als YAYAK Bin SUBANDI pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Apolo Pasuruan tepatnya di dekat Makam Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah Hukum nya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan),, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Ia terdakwa EKO DWI WARNO Bin SUBANDI pada hari Kamis tanggl 01 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari Tahun 2024 bertempat di rumah YOGA AGSU BIMANTORO (berkas terpisah) yang terletak di Ngemplak Rt.021 Rw.05 Kel/Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya