INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Sda | SUGENG WIDJAJA | Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepolisian Resort Kota Sidoarjo Penyidik Sub Unit PPA POLRESTA Sidoarjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPDP/243/VIII/Res.1.4/2024/Satrekrim tertanggal 12 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON yang menyatakan menetapkan PEMOHON sebagal Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan; 3. Menyatakkan Surat Perintah Penangkapan nomor Surat S.Kap/186/VIII/Res.1.4/2024/Satreskrim tertanggal 15 Agustus yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagal dasar dilakukannya upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasakan hukum, oleh karenanya penetapan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan; 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/161/VIII/Res.1.4/2024/Satreskrim tertanggal 16 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagal dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |