Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib pada saat Petugas Polres Sidoarjo sedang melakukan patroli telah mendapati sdri SRI WAHYUNI di daerah Desa Kajertengguli Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo telah didatangi petugas kepolisian kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar telah menjual minuman beralkohol jenis bir.
Kemudian telah dilakukan penyitaan barang berupa:
- 3 Botol Bir Bintang dan KTP
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |