Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. 1.DANI ANANDA
2.ACHMAD WAFI ALDIANSAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2097/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI ANANDA[Penahanan]
2ACHMAD WAFI ALDIANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1.DANI ANANDA dan terdakwa 2.ACHMAD WAFI ALDIANSAH, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Siwalan panji tepatnya di depan SMK Perkapalan Buduran Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa 1.DANI ANANDA dan terdakwa 2.ACHMAD WAFI ALDIANSAH janjian bertemu di tempat parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lingkar Timur  yang saat itu ada acara pengajian Gus Iqdam pada tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat bertemu para terdakwa mempunyai rencana untuk melakukan pencurian karena terhimpit oleh hutang, untuk melancarkan aksinya Para terdakwa meminjam pedang milik Sdr.BRAMA yang saat itu menjaga parkir, dimana pedang tersebut akan digunakan para terdakwa untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti calon korbannya.
  • Selanjutnya memasuki hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa 1.DANI ANANDA dan terdakwa 2.ACHMAD WAFI ALDIANSAH pergi meninggalkan MPP dengan tujuan mencari calon korban dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa dilengkapi plat nomer polisi milik terdakwa 1.DANI ANANDA.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Siwalan panji tepatnya di depan SMK Perkapalan Buduran Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo para terdakwa melihat saksi DAVA WAHYU ADINIAGA berboncengan dengan saksi  MOCH. WIMPY ARIELDAN melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih Nopol W 3980 NDK kemudian Terdakwa DANI ANANDA bersama-sama dengan Terdakwa ACHMAD WAFI ALDIANSAH dengan mengendarai Honda CRF 150L warna hitam merah No Pol W 3106 NFD kemudian mendekati  saksi DAVA WAHYU ADINIAGA dan saat posisi berkendara para terdakwa sudah berada disamping saksi DAVA WAHYU ADINIAGA cara DANI ANANDA menendang korban yang ada di kemudi sampai korban DAVA WAHYU ADINIAGA terjatuh di jalan raya, selanjutnya setelah jatuh, terdakwa ACHMAD WAFI ALDIANSAH turun dari motor dan mengacungkan pedang ke arah saksi DAVA WAHYU ADINIAGA dengan saksi  MOCH. WIMPY ARIELDAN Sehingga kedua saksi korban lari ketakutan dan pergi, kemudian terdakwa ACHMAD WAFI ALDIANSAH mengambil motor Honda Vario 150 warna putih Nopol W 3980 NDK milik DAVA WAHYU ADINIAGA.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil motor Honda Vario 150 warna putih Nopol W 3980 NDK milik DAVA WAHYU ADINIAGA, para terdakwa menjual motor tersebut kepada saksi MUZEKKI dengan perantara saksi AMIR, dan motor Honda Vario 150 warna putih Nopol W 3980 NDK dibeli oleh saksi MUZEKKI dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB, selain itu HP Realme C55 milik DAVA WAHYU ADINIAGA yang diletakkan di jok sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol W 3980 NDK dijual oleh para terdakwa melalui marketplace Facebook laku dengan harga Rp.1.200.000,-.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi DAVA WAHYU ADINIAGA. mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan mengalami luka lecet di pipi kanan akibat jatuh dari sepeda motor yang dikendarai.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya