Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2024/PN Sda H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos PT. CHALIDANA INTI PERMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILO, S.H., M.H.H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos
2JADI AGUS ARIADI, SH., M.Hum.H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos
3LULUS SUHANTO, S.H., M.H.H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos
4SUKASIONO, SH.H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos
Tergugat
NoNama
1PT. CHALIDANA INTI PERMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI SIDOARJO
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------

2.    Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap : rumah dan tanah terletak di Jalan Raya Wiyung No. 101 Kota Surabaya;-----------------------------------------------------------------

4. Menyatakan menurut hukum Surat Nomor : 117/CIP/LEGAL/IX/2024 tanggal 19 September 2024 Perihal Surat Keberatan yang dikirimkan oleh PT. CHALIDANA INTI PERMATA (Tergugat) kepada BUPATI SIDOARJO (Turut Tergugat-I) yang tembusannya juga dikirmkan kepada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO (Turut Tergugat-II) Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar rupiah) dan kerugian Immateriilnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), atau total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp.  6.000.000.000,00 (Enam Milyar rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari Kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-----

7.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------    

8.    Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;--------------------
9.    Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;-------------------------------------------------------------------

ATAU :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak