Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2019/PN SDA | RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. | LUKMA HAKIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2019/PN SDA | |||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1743/O.5.30/Epp.02/03/2019 | |||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO P – 30 Anak “UNTUK KEADILAN”
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN No.Reg.Perk. : PDM.04/ SIDOA / Epp.2 /03 / 2019
-------------Bahwa Anak LUKMAN HAKIM pada hari Sabtu, tanggal 26 Januari 2019, sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari dalam tahun 2019 bertempat di dalam toko milik FARIED HERMAWAN di Perum Griya Candra Mas DB/35, Rt 012 Rw 014, Ds. Pepe, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi dompet warna abu-abu (ada KTP, SIM A, SIM C dan STNK) dan uang tunai sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan milik saksi FARIED HERMAWAN , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya, Anak datang ke toko milik saksi FARIED HERMAWAN pada saat saksi FARIED HERMAWAN tidak ada di dalam toko (sedang mandi) dan toko dalam keadaan sepi, kemudian Anak masuk ke dalam toko , selanjutnya Anak melihat tas warna coklat (ada KTP, SIM A, SIM C dan STNK) dan uang tunai sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berada diatas keranjang warna putih lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi FARIED HERMAWAN lalu Anak mengambil tas warna coklat dan bergegas membawanya keluar dari toko;
Bahwa selanjutnya saksi FARIED HERMAWAN yang mendapati tas warna coklat miliknya yang semula ditaruh di atas keranjang sudah tidak ada atau hilang kemudian saksi FARIED HERMAWAN berusaha mencari dan karena di gang tersebut terpasang kamera CCTV, lalu mendatangi rumah saksi HAJAR SUNTORO/ketua RT untuk melihat rekaman CC, dan ternyata dari rekaman CCTV tersebut terlihat perbuatan Anak yang telah mengambil tas warna cklat miliknya; Bahwa akibat perbuatan Anak, saksi FARIED HERMAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sekitar jumlah itu; Perbuatan Anak diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |