Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
651/Pid.Sus/2024/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | USMAN JAYADI Bin KREAK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 651/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5248/M.5.19/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa terdakwa USMAN JAYADI Bin KREAK pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekitar Pukul 03.50 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Manggis, Tambaksari, Tambakrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), -------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ATAU KEDUA : ----------Bahwa terdakwa USMAN JAYADI Bin KREAK pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekitar Pukul 03.50 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Manggis, Tambaksari, Tambakrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |