Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
337/Pid.Sus/2024/PN Sda | BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. | IFAN KURNIAWAN ALIAS OOK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 337/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2822/M.5.19/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa IFAN KURNIAWAN ALIAS O’OK bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat Warung Pak De Put yang berlokasi di Dusun Pelipir Kelurahan Sekardangan RT. 010 RW. 003 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa IFAN KURNIAWAN ALIAS O’OK bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat Warung Pak De Put yang berlokasi di Dusun Pelipir Kelurahan Sekardangan RT. 010 RW. 003 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |