Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2024/PN Sda Lembaga Musyawarah Adat SUku Amungme diwakili Ibu Helena Beanal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 22 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Musyawarah Adat SUku Amungme diwakili Ibu Helena Beanal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jermias Marthinus Patty,S.H,.M.HLembaga Musyawarah Adat SUku Amungme diwakili Ibu Helena Beanal
2NURATIM,S.H,SELembaga Musyawarah Adat SUku Amungme diwakili Ibu Helena Beanal
Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya - Air Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerimadan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan balasan Surat Nomor: HM01-Bb/102, Perihal : Jawaban Surat Posbakumadin Blitar,Tanggal 6 November 2023,menguasaidanmengakuibesijenis pipa Eks PT. Freeport Indonesia sebanyak 174 dan sekarang berjumlah 132 (seratus tigapuluhdua)batang adalah merupakan asset negara yang diperoleh melalui kontrak Nomor:03/JT/KTR/METROII/KJMG/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 dengan penyedia jasa PT. Hutama Karya dan tercatat di SIMAK-BMN Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur dengan Kode barang 6.0.04.01.001 NUP 4;

3. Menyatakan hukum Turut Tergugat/Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air-Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan Tergugat/Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur- Bali menyimpan barang milik Penggugat barang jenis pipa besi bekas Eks PT. Freeport Indonesia dilokasimiliknya Desa Mliriprowo KecamatanTarik KabupatenSidoarjo;

4. Menetapkan dan menyatakan jenis pipa besi sejumlah 132 batang dengan ukuran Panjangkuranglebih12metersecarahukumPenggugatadalahsebagaipemilikbarang pipa besi bekas berdasarkan Hak Kepemilikan jenis pipabesiEks. PT. Freeport Indonesia yang telah dihibahkan kepada LEMASA dan LEMASKO sesuai dokumen Memorandum Of Understanding (MOU) antara Lemasa dan Lemasko dengan

PT.Freeport Indonesia MengenaiSumber Daya Manusia Social, Ekonomi Hak Ulayat Ham dan Lingkungan Hidup yang di tanda tangan di Ohio Amerika Serikat;

5. MenghukumTergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepadaLembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) yang diwailiki oleh Penggugat yaitu:

a. KerugianMateriilyaituPenggugat tidakdapat mengambildanmemfaatkanhasil barang a quo yang awalnya tercatat kurang lebih 174 dan sekarang telah berkurang menjadi 132 (serratustiga puluh dua) batang jenis pipa besiEks. PT. Freeport Indonesia dan 41 (empat puluh satu) batang x @ batang+ 750 kg per batang pipa besi @1kgRp.6.500 (enam ribuh lima ratus rupiah)= Rp. 199.750.000,- ( seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Kerugian Immateriil yaitu Yakni berupa kerugian kehilangan kenyamanan hidup dan/atau tekanan psikis yang diderita oleh Para Penggugat, kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian untuk kepastian hukumnnya Para Penggugat menetapkan sejumlahRp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).
6. Memerintahkan Tergugat dengan segala sesuatu baik berupa orang yang menguasai 174 sekarang tinggal 132 (seratus tiga puluh dua) batangjenis pipa dengan ukuran panjang 12 meter yang tersimpan di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo adalah pipa bekas dari Eks PT. Freeport Indonesia yang bukan miliknya, untuk segera mengembalikansecara sukarela bila perlu dengan bantuan Alat Negara untuk mengambil obyek barang Sengketa dalam Perkara a quo;

7. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas jenis pipa bekas Eks PT. Freeport Indonesia sejumlah 174 sekarang tinggal 132 batang milik Penggugat (Lemabaga Musyawarah Adat Suku Amungme/LEMASA) yang disimpan di lahan milik Turut Tergugat di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majalis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( e aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak