Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Sda I PUTU KISNU GUPTA, S.H. JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dalam rumah kost Wonokusumo Jaya 5/18 Kel.Pegirian Rt 05 Rw 11 Kec.Semampir Kota Surabaya (Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP dimana penetapan pelimpahan perkara ini didasarkan pada tempat terdakwa ditahan dan saksi sebagaian besar berdomisili di Kabupaten Pasuruan) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dalam rumah kost Wonokusumo Jaya 5/18 Kel.Pegirian Rt 05 Rw 11 Kec.Semampir Kota Surabaya (Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP dimana penetapan pelimpahan perkara ini didasarkan pada tempat terdakwa ditahan dan saksi sebagaian besar berdomisili di Kabupaten Pasuruan) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika Gol I jenis shabu

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya