Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian 1.Saiful Ansori
2.Ninik Damayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Tri WahyudiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian
2Haris FauzanPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian
3Gani Agus SPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian
4Abdul BaqiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian
5M. NafikPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian
Tergugat
NoNama
1Saiful Ansori
2Ninik Damayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.865.965,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
- Tunggakan pokok : Rp. 108.484.770,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 15.381.195,-
- Denda/penalty : Rp.  0,-
 
- Total Kewajiban : Rp. 123.865.965,-
 
(Seratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 205 dengan luas 1.232 m2 atas nama Saiful Ansori  yang terletak di Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 205 dengan luas 1.232 m2 atas nama Saiful Ansori  yang terletak di Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak