Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.Sus/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. 1.AGUSTIN VERTI VERA Binti MARKUS
2.SANDY RAKASIWI SISWANTORO Alias SANDI Bin HARI PRIHARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 552/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4452/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIN VERTI VERA Binti MARKUS[Penahanan]
2SANDY RAKASIWI SISWANTORO Alias SANDI Bin HARI PRIHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

     

--------Bahwa Terdakwa I AGUSTIN VERTI VERA Binti MARKUS bersama-sama dengan Terdakwa II SANDY RAKASIWI SISWANTORO Alias SANDI Bin HARI PRIHARTONO baik bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada Hari Selasa, Tanggal 16 April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa I dan terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (satu) batang pohon atau dalam bentuk bukan  tanaman beratnya 5 (lima) gram

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa I AGUSTIN VERTI VERA Binti MARKUS bersama-sama dengan Terdakwa II SANDY RAKASIWI SISWANTORO Alias SANDI Bin HARI PRIHARTONO baik bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada Hari Rabu, Tanggal 17 April 2024 sekira Pukul 15.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa I dan terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya