INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
213/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.SENTOSA PRAYOGO DRS. AK. 2.LISANAWATI 3.CAROLINE PRAYOGO 4.SEPTHALIA PRAYOGO 5.FLORENSIA PRAYOGO 6.FREDERICK SAMUEL PRAYOGO 7.DRA. EC. VONNY PRAYOGO 8.YOLANDA PRAYOGO, SE 9.LINDA PRAYOGO 10.NJOEK ING/TJAN NJOEK ING 11.RINA 12.CHRISTIEN HARIANTO 13.AGUS SUGIANTO 14.DWI WASITO 15.SOELISTRI 16.SUTJIPTO 17.HADI WINATA 18.SUMARSONO SUGIANTO 19.SHERLY CHANDRA 20.HENNYLIA CHANDRA 21.NYOEK DJOEN/TJAN YULIANA CHANDRA 22.NYOEK POEN/SULAINI 23.TJANDRA WIYANA 24.TJAHYO PRAYOGO.IR |
24.JAN SIOE MEI/MARIANA CANDRA 25.MARIANI 26.SIANGFUK 27.MARIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 213/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sepenuhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Keadaan atau misbruik van omstandigheden;
5. Menyatakan Obyek Tanah dan Bangunan yang telah dibeli oleh Almarhum TJAN HOET MIEN (Warga Negara RRC) dan Almarhumah LIE KWIE TJING (Warga Negara RRC) yang terletak (dahulu dikenal dengan nama Jl. Mojopahit No. 35-37) dan sekarang dikenal dengan nama Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo merupakan Obyek Sengketa dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 134; seluas 579 M2; yang terletak di Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo merupakan milik dari Para Penggugat dan Para Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : Toko Star Elektronik
Batas Selatan : Jalan Kampung
Batas Timur : Rumah Tetangga
Batas Barat : Jalan Raya Majapahit
6. Menyatakan bahwa Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah merupakan harta warisan (Boedel Waris) peninggalan dari Almarhum TJAN HOET MIEN dan Almarhumah LIE KWIE TJING; dan/atau
7. Menyatakan bahwa Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah secara hukum merupakan harta bersama dan/atau harta yang dimiliki secara bersama-sama oleh pada Seluruh Para Ahli Waris Almarhum TJAN HOET MIEN dan Almarhumah LIE KWIE TJING,
8. Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan TERGUGAT yang menginginkan untuk memiliki dan/atau menguasai untuk diri pribadinya terhadap Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 74.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah merupakan bentuk perbuatan yang bersifat melawan hukum (on recht matiegdaad) dan/atau Menyatakan diri TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum (on recht matiegdaa); dan
9. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT untuk melaksanakan pembagian atas harta warisan (Boedel Waris) atas peninggalan dari Almarhum TJAN HOET MIEN dan Almarhumah LIE KWIE TJING yang berupa Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas tanah dan bangunan yang terletak pada di Jalan Majapahit Nomer 35-37 (dahulu dikenal alamat tersebut) dan saat ini dikenal dengan Jalan Majapahit Nomer 47A Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa SHGB Nomer 134/Desa Celep;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas. Kerugian Materiil ini diperinci sebagai berikut:
PARA PENGGUGAT sebagian dan tidak dapat menikmati dan TIDAK DAPAT menguasai objek tanah sengketa tersebut dan apabila disetarakan dengan uang sewa yang berlaku di daerah letak obyek sengketa selama per tahun sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan bilamana dikumulasikan selama 2 (dua) tahun, maka kerugian di jumlah dapat diketemukan keruguan sebesar Rp. 250.000.000,-
Biaya pemindahan barang dari obyek sengketa Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari beberapa Para Penggugat yang ketakutan dan tidak tahu atau mengerti sudah meninggalkan obyek sengketa lebih dahulu.
Biaya transportasi dan akomodasi serta fee yang harus dibayarkan kepada Advokat sebagai kuasa dari Penggugat yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 45.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Dengan perincian atas uang Rp.45.000.000,- (lima belas juta) sebagai Berikut:
Fee Advokat : Rp. 35. 000.000
Biaya Perkara : Rp. 5.000.000
Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 10 persidangan : Rp. 1. 000.000
Biaya Bensin : Rp. 100.000 x 10 persidangan : Rp. 1. 000.000
Biaya Foto Copy : Rp. 500.000
Biaya Leges Bukti : Rp. 500.000
Biaya Saksi : Rp. 400.000 x 5 orang saksi : Rp. 2. 000.000
Sehingga total kerugian materiil dari Penggugat dalam jumlah sebesar Rp. 305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi Moril/ Immateriil sebesar Rp. 1.000.000 000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus lunas;
13.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV;
14.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
15.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |