INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2023/PN Sda | SAMIARTI | koperasi simpan pinjam"ARYA PUTRA ADI PRATAMA' | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.308.800,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat, merupakan (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menyatakan, akad Surat Perjanjian KreditĀ nomor : (K) 03064/KRD/PA/II/AAP/2022, Koperasi Serba Usaha ARYA PUTRA ADI PRATAMA SIDOARJO dengan keterangan pengembalian pinjaman secara diangsur sebesar Rp. 1.911.200,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Rupiah) per/bulan, Selama 36 bulan. (berakhir / jatuh tempo 25 Februari 2025) adalah Sah dan dapat dilanjutkan kembali kewajibannya. atau,
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian yang dialami sebesar Rp. Rp. 250.308.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila, memang terjadi terjual obyek jaminan milik Penggugat, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |