Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
231/Pid.Sus/2024/PN Sda | BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. | PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 231/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2239/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO bersama – sama dengan Saksi DENTA DWI RISKI ERVANI BIN SAINI dan Saksi DJOKO SLAMET BIN PUJI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir Jalan Desa Jeruklegi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa PUTRA FAZA IRWANSYAH ALIAS UTEK BIN ARIANTO bersama – sama dengan Saksi DENTA DWI RISKI ERVANI BIN SAINI dan Saksi DJOKO SLAMET BIN PUJI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir Jalan Desa Jeruklegi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |