INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.C/2024/PN Sda | KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH | Wardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.C/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/41/V/2024/SATSAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | WARDI, Benar pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di “WARUNG RAWON SOPONOYONO” di daerah Jl. K. Hasan Mukmin Kab. Sidoarjo telah didatangi oleh petugas Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar saya telah memasang meja makan warung makan di trotoar jalan. Karena dapat menganggu Ketertiban Umum kemudian diamankan oleh Polisi untuk sidang Tipiring. --------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR: Pasal 27 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf I Perda Kab. Sidoarjo No. 10 TH. 2013 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. --------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |