Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa 1. FATKHUR ROHMAN bin SAWENI bersama – sama dengan terdakwa II. JOHAN KURNIANDA bin SINUNG, pada gari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.20 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di jalan Bibis Kel.Tambakkemerahan Kec.Krian Kab.Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama – sama atau lebih, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa II JOHAN KURNIANDA bin SINUNG dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam No.Pol : 3351-OK warna hitam putih menjemput terdakwa I FATKHUR ROHMAN bin SAWENI, lalu terdakwa I FATKHUR ROHMAN bin SAWENI dibonceng terdakwa II JOHAN KURNIANDA bin SINUNG, untuk mencari sasaran melakukan pencurian melaju ke jalan Bibis Tambakkemerahan Krian Sidoarjo dengan kecepatan lambat melintas di jalan tersebut terdakwa I FATKHUR ROHMAN bin SAWENI melihat mengendara perempuan (korban ELLIA NUR ROCHMAN) mengendarai sepeda motor Vario dan kelihatan HP yang ada di dashboard, lalu terdakwa I FATKHUR ROHMAN bin SAWENI menyuruh terdakwa II JOHAN KURNIANDA bin SINUNG untuk memepet pengendarai perempuan (korban ELLIA NUR ROCHMAN) dari sebelah kiri, lalu terdakwa II JOHAN KURNIANDA membuntuti atau memepet dari sebelah kiri (korban Ellia Nur ROCHMAN), selanjutnya tanpa seijin / tanpa sepengetahuan (korban ELLIA NUR ROCHMAN), terdakwa I FATKHUR ROHMAN bin SAWENI dengan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung A 23 warna hitam, untuk dimiliki secara melawan hokum, setelah mendapatkan / menguasai barang yang diambilnya, selanjutnya terdakwa II JOHAN KURNIANDA bin SINUNG melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi menuju ke arah D.Watugolong Krian Sidoarjo ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah korban (ELLIA NUR ROCHMAN) mengetahui HP miliknya diambil oleh terdakwa II FATKHUR bin SAWENI langsung berteriak maling …………. Maling …………… dengan mempercepat laju motornya mengejar mereka terdakwa, dan warga yang mendengar teriakan korban, ikut mengejar mereka terdakwa, dan saat melintas jalan Dsn.Sidorono Ds.Barengkrajan Krian Sidoarjo mereka terdakwa dapat ditangkap oleh warga yang selanjutnya mereka terdakwa serta HP yang telah diambilnya dibawa ke Balai Desa Watugolong, dan mereka terdakwa mengakui bahwa telah mengambil HP milik korban, sesaat kemudian datang pihak yang berwajib membawa mereka terdakwa beserta sepeda motor dan HP ke Polsek Krian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.---------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban (ELLIA NUR ROCHMAN) mengalami kerugian sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |