INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
195/Pdt.G/2024/PN Sda | MAY LANY SUSANA RETNO WULAN | IVANDER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 195/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT , telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji (Bedrodck) ;
3. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 21.00.000.000- (Dua Puluh Satu Milyar) ;
4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard rupiah) ;
5. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini ;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Verzet, banding atau kasasi ;
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain :
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya . |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |