Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.Sus/2024/PN Sda | ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. | MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2399/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Wonokusumo Jaya 5/18 Rt. 05 Rw. 011 Kelurahan Pigiran Kecamatan Semampir Kota Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri” maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, ------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa ia terdakwa MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di halaman Alfamart Dusun Dungus Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |