Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.B/2024/PN Sda | ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. | MOCHAMMAD DZIKRI bin AHMAD HASAN FAUZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 284/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2463 / M.5.19 / EOH.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ----------- Bahwa ia terdakwa Mochammad Dzikri Bin Ahmad Hasan Fauzi (alm) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2023 bertempat di Perum Puri Teratai Blok G6 Rt.04 Rw.08 dsn. Sidokerto Kec.Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU Kedua ----------- Bahwa ia terdakwa Mochammad Dzikri Bin Ahmad Hasan Fauzi (alm) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2023 bertempat di Perum Puri Teratai Blok G6 Rt.04 Rw.08 dsn. Sidokerto Kec.Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |