Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. MOCHAMMAD DZIKRI bin AHMAD HASAN FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 284/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2463 / M.5.19 / EOH.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD DZIKRI bin AHMAD HASAN FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa ia terdakwa Mochammad Dzikri Bin Ahmad Hasan Fauzi (alm) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2023 bertempat di Perum Puri Teratai Blok G6 Rt.04 Rw.08 dsn. Sidokerto Kec.Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

Kedua

----------- Bahwa ia terdakwa Mochammad Dzikri Bin Ahmad Hasan Fauzi (alm) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2023 bertempat di Perum Puri Teratai Blok G6 Rt.04 Rw.08 dsn. Sidokerto Kec.Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya