Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2024/PN Sda 1.SIKAN
2.NY. FERY EGGA ANGGRAINI
3.MARYAM
4.FATCHUR RAHMAN TALANI
5.MOCH. IKHWANUDIN
6.NOPA JURIAWAN
7.FIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH
8.R. MOHAMAD ARDAN MAULANA
9.MUHAJIR
10.PURNAMASARI
11.TRI PURNAMASARI
12.JULI GURITNO
13.AGUSTIN SULISTIANI
14.FATKUR ROHMAN
15.WULANDARI RETNO MUMPUNI
15.WALUYO
16.PT. BPR GEMA NUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIKAN
2NY. FERY EGGA ANGGRAINI
3MARYAM
4FATCHUR RAHMAN TALANI
5MOCH. IKHWANUDIN
6NOPA JURIAWAN
7FIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH
8R. MOHAMAD ARDAN MAULANA
9MUHAJIR
10PURNAMASARI
11TRI PURNAMASARI
12JULI GURITNO
13AGUSTIN SULISTIANI
14FATKUR ROHMAN
15WULANDARI RETNO MUMPUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDI NOORMAN, SH.SIKAN
2ABDI NOORMAN, SH.NY. FERY EGGA ANGGRAINI
3ABDI NOORMAN, SH.MARYAM
4ABDI NOORMAN, SH.FATCHUR RAHMAN TALANI
5ABDI NOORMAN, SH.MOCH. IKHWANUDIN
6ABDI NOORMAN, SH.NOPA JURIAWAN
7ABDI NOORMAN, SH.FIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH
8ABDI NOORMAN, SH.R. MOHAMAD ARDAN MAULANA
9ABDI NOORMAN, SH.MUHAJIR
10ABDI NOORMAN, SH.PURNAMASARI
11ABDI NOORMAN, SH.TRI PURNAMASARI
12ABDI NOORMAN, SH.JULI GURITNO
13ABDI NOORMAN, SH.AGUSTIN SULISTIANI
14ABDI NOORMAN, SH.FATKUR ROHMAN
15ABDI NOORMAN, SH.WULANDARI RETNO MUMPUNI
16Abdul Kadir, SH., CL.ASIKAN
17Abdul Kadir, SH., CL.ANY. FERY EGGA ANGGRAINI
18Abdul Kadir, SH., CL.AMARYAM
19Abdul Kadir, SH., CL.AFATCHUR RAHMAN TALANI
20Abdul Kadir, SH., CL.AMOCH. IKHWANUDIN
21Abdul Kadir, SH., CL.ANOPA JURIAWAN
22Abdul Kadir, SH., CL.AFIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH
23Abdul Kadir, SH., CL.AR. MOHAMAD ARDAN MAULANA
24Abdul Kadir, SH., CL.AMUHAJIR
25Abdul Kadir, SH., CL.APURNAMASARI
26Abdul Kadir, SH., CL.ATRI PURNAMASARI
27Abdul Kadir, SH., CL.AJULI GURITNO
28Abdul Kadir, SH., CL.AAGUSTIN SULISTIANI
29Abdul Kadir, SH., CL.AFATKUR ROHMAN
30Abdul Kadir, SH., CL.AWULANDARI RETNO MUMPUNI
31Otman Ralibi, S.H.SIKAN
32Otman Ralibi, S.H.NY. FERY EGGA ANGGRAINI
33Otman Ralibi, S.H.MARYAM
34Otman Ralibi, S.H.FATCHUR RAHMAN TALANI
35Otman Ralibi, S.H.MOCH. IKHWANUDIN
36Otman Ralibi, S.H.NOPA JURIAWAN
37Otman Ralibi, S.H.FIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH
38Otman Ralibi, S.H.R. MOHAMAD ARDAN MAULANA
39Otman Ralibi, S.H.MUHAJIR
40Otman Ralibi, S.H.PURNAMASARI
41Otman Ralibi, S.H.TRI PURNAMASARI
42Otman Ralibi, S.H.JULI GURITNO
43Otman Ralibi, S.H.AGUSTIN SULISTIANI
44Otman Ralibi, S.H.FATKUR ROHMAN
45Otman Ralibi, S.H.WULANDARI RETNO MUMPUNI
46Hariyanto, S.H.SIKAN
47Hariyanto, S.H.NY. FERY EGGA ANGGRAINI
48Hariyanto, S.H.MARYAM
49Hariyanto, S.H.FATCHUR RAHMAN TALANI
50Hariyanto, S.H.MOCH. IKHWANUDIN
51Hariyanto, S.H.NOPA JURIAWAN
52Hariyanto, S.H.FIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH
53Hariyanto, S.H.R. MOHAMAD ARDAN MAULANA
54Hariyanto, S.H.MUHAJIR
55Hariyanto, S.H.PURNAMASARI
56Hariyanto, S.H.TRI PURNAMASARI
57Hariyanto, S.H.JULI GURITNO
58Hariyanto, S.H.AGUSTIN SULISTIANI
59Hariyanto, S.H.FATKUR ROHMAN
60Hariyanto, S.H.WULANDARI RETNO MUMPUNI
Tergugat
NoNama
1WALUYO
2PT. BPR GEMA NUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUGENG PRIJADI, S.H., M.Kn.
2BPN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provosi :
 
- Menyatakan melarang TERGUGAT II untuk mengajukan proses lelang atau melakukan tindakan apapun atas agunan tanah SHM No. 529/Pilang, SU No. 0273/Pilang/202, atas nama WALUYO, tanggal 24 Mei 2021, ke Kantor KPKNL Sidoarjo, berdasarkan perjanjian kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yaitu Akta Perjanjian Kredit No. 45, tanggal 31 Mei 2023, dibuat dihadapan Sugeng Prijadi, SH., M.Kn., Notaris & PPAT di Sidoarjo (TURUT TERGUGAT I), hingga putusan terhadap perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam Pokok Perkara :
 
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Jual Beli dan Surat Kuasa antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, yaitu :
 
a. Jual beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I, yaitu : 
 
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 29, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 30, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 31, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 32, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 65, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 66, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ; 
- Akta  Perjanjian Jual Beli No. 67, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 68, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
 
b. Jual beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 33, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 34, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
c. Jual beli antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 15, tanggal 16 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 16, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 49 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
d. Jual beli antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 24, tanggal 7 Juli  2022 dan Surat Kuasa No. 25, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 65 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
e. Jual beli antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 30, tanggal 21 Januari 2022 dan Surat Kuasa No. 31, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 72 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
f. Jual beli antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 03, tanggal 4 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 04, tanggal 4 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn.,  Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 91 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
g. Jual beli antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 17, tanggal 19 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 18, tanggal 19 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45.5 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
h. Jual beli antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 77, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 78, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
i. Jual beli antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 5 Oktober 2021 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 5 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
j. Jual beli antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 08, tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 09, tanggal 9 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 55 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
k. Jual beli antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 37, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 38, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 195 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
l. Jual beli antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 45, tanggal 27 Juli  2021 dan Surat Kuasa No. 46, tanggal 27 Juli  2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
m. Jual beli antara PENGGUGAT XIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 99, tanggal 29 Juli  2021 dan Surat Kuasa No. 100, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
n. Jual beli antara PENGGUGAT XIV dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
o. Jual beli antara PENGGUGAT XV dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 66, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Kuasa No. 67, tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 46 m2, dari luas keseluruhan 1.792 m2, SHM 0529/Pilang, SU No. 0273/Pilang/2021, tanggal 24 Mei 2021, atas nama WALUYO, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
 
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT pemilik yang sah atas tanah Letter C Desa Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, berdasarkan : 
 
a. Jual beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I, yaitu :
  
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 65, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 66, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 67, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 68, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 29, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 30, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 31, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 32, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
 
b. Jual beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 33, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 34, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
c. Jual beli antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 15, tanggal 16 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 16, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 49 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
d. Jual beli antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 24, tanggal 7 Juli  2022 dan Surat Kuasa No. 25, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 65 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
e. Jual beli antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 30, tanggal 21 Januari 2022 dan Surat Kuasa No. 31, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 72 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
f. Jual beli antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 03, tanggal 4 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 04, tanggal 4 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn.,  Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 91 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
g. Jual beli antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 17, tanggal 19 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 18, tanggal 19 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45.5 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
h. Jual beli antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 77, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 78, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
i. Jual beli antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 5 Oktober 2021 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 5 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
j. Jual beli antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 08, tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 09, tanggal 9 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 55 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
k. Jual beli antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 37, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 38, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 195 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
l. Jual beli antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 45, tanggal 27 Juli  2021 dan Surat Kuasa No. 46, tanggal 27 Juli  2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
m. Jual beli antara PENGGUGAT XIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 99, tanggal 29 Juli  2021 dan Surat Kuasa No. 100, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
n. Jual beli antara PENGGUGAT XIV dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
o. Jual beli antara PENGGUGAT XV dengan TERGUGAT I, berdasarkan  Akta Perjanjian Jual Beli No. 66, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Kuasa No. 67, tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 46 m2, dari luas keseluruhan 1.792 m2, SHM 0529/Pilang, SU No. 0273/Pilang/2021, tanggal 24 Mei 2021, atas nama WALUYO, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo; 
 
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
 
5. Menyatakan SHM No. 529/Desa Pilang, SU No. 0273/Pilang/202, atas nama WALUYO, tanggal 24 Mei 2021, tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak berlaku menurut hukum;
 
6. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 45, tanggal 31 Mei 2023, dibuat dihadapan Sugeng Prijadi, SH., M.Kn., Notaris & PPAT di Sidoarjo, tidak sah dan  batal demi hukum;
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT masing masing sebesar :
 
a. TERGUGAT I sebesar Rp. 259.000.000,-
b. TERGUGAT II sebesar Rp. 105.000.000,-
c. TERGUGAT III sebesar Rp.   49.000.000,-
d. TERGUGAT IV sebesar Rp.   90.000.000,-
e. TERGUGAT V sebesar Rp. 103.000.000,-
f. TERGUGAT VI sebesar Rp.   45.000.000,-
g. TERGUGAT VII sebesar Rp.   58.000.000,-
h. TERGUGAT VIII sebesar Rp.   66.000.000,-
i. TERGUGAT IX sebesar Rp.   90.000.000,-
j. TERGUGAT X  sebesar Rp.   75.000.000,-
k. TERGUGAT XI sebesar Rp. 220.000.000,- 
l. TERGUGAT XII sebesar Rp. 125.000.000,-
m. TERGUGAT XIII sebesar Rp.   58.000.000,-
n. TERGUGAT XIV sebesar Rp.   80.000.000,-
o. TERGUGAT XV sebesar Rp.   75.000.000,-
 Secara tunai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
 
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
 
Jika Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak