Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Petugas Polres Sidoarjo sedang melakukan patroli telah mendapati sdr ATHAHAMAM AKMAL DINI di daerah desa lemah putro Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo telah didatangi petugas kepolisian kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar telah menjual minuman beralkohol jenis arak dengan cara COD.
Kemudian telah dilakukan penyitaan barang berupa:
- 6 botol Arak
- STNK a.n MISENAH (W. 3871 YU)
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |