Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. 1.M. FAHMI ALS FAHMI
2.MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHMI ALS FAHMI[Penahanan]
2MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               Bahwa mereka terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI bersama dengan terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 03.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gerai ATM Danamon dan ATM Bank Mandiri tepatnya di depan Teras Superindo Jalan Tropodo Desa Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wib menghubungi terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI untuk mengambil barang berupa AC kemudian sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI menuju rental mobil di Daerah Tambak Wedi sesampai di tempat Rental tersebit terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI menyewa mobil Suzuki Ertiga warna putih tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI menjemput terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI Setelah itu terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI Memasukkan tangga lipat kedalam mobil dan membawa 1 buah kartu pengenal (ID CARD) pengenal karyawan CV. FERNINDA CAKRAWALA, 1 buah kunci L, 1 buah obeng, 1 buah alat kombinasi, 1 buah kunci inggris, 1 buah tang dan 1 buah pisau selanjutnya mereka berangkat untuk mencari sasaran dan setelah sampai di Daerah Tropodo Desa Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo para terdakwa berhenti di Warung sambil minum kopi.
  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 03.15 Wib para terdakwa menunu kegerai ATM pooling Bank Danamon yang mana situasi saat itu sepiselanjutnya para terdakwa berpura-pura sebagai petugas teknisi AC kemudian para terdakwa berbagi tugas yaitu terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI bertugas membongkar AC merk Daikin ½ PK bagian out door dengan cara awalnya terdakwa I. M. FAHMI ALS FAHMI naik dengan menggunakan tangga lipat yang dibantu oleh terdakwa II. Mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan selanjutnya memotong instalasi AC dengan alat tang kemudian kabel power AC dipotong dengan menggunakan tang setelah itu membuka braket out door dengan menggunakan kunci ring 12, setelah itu melepas AC out door dari braket selanjutnya AC out door tersebut diturunkan dan dibantu oleh terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI selanjutnya AC out door tersebut dimasukan oleh terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI Kedalam mobil setelah itu terdakwa II. MUKHTAMARDIAN SYACH ALS MARDI Membongkar AC Indoor yang berada di dalam ruangan ATM Bank Danamon setela berhasil melepas AC Indoor maka Ac Indoor tersebut dimasukan kedalam mobil.
  • Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil AC merk Daikin ½ PK di ATM Bank Danamon selanjutnya para terdakwa berpindah ketempat pooling ATM Bank Mandiri yang berada disebelah Bank Danamon dan para terdakwa mengambil AC merk Daikin 1 PK di ATM Mandiri tersebut dengan cara dan keadaan yang sama.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 2 unit AC tersebut kemudian para terdakwa para terdakwa jual kepada ASKAN (belum tertangkap) di daerah Krian Sidoarjo dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan AC tersebut digunakan untuk menyewa mobil rentar sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan para terdakwa Mendapatkan bagian sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk membeli bensin, top up etoll, membeli makanan serta rokok.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para terdakwa, pihak Bank Danamon serta Bank Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya