Petitum |
1. Menerima Gugatan Penggugat, Perihal : Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat, untuk dilakukan pemerikasaan perkaranya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo;
2. Menerima Surat Keterangan Nomor : 594/278/438.7.3.10/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Prasung, sebagai rujukan, pijakan dan pedoman melakukan transaksi jual beli bidang tanah yang tercantum dalam buku letter C Desa nomor 89 persil 85 kelas dt.II luas + 85.600 M2 (delapan puluh lima ribu enam ratus meter persegi) atas nama Chasan P. Muchibah Cs. antara Pihak Pertama/Penjual dengan Pihak Kedua/Pembeli;
3. Menerima dan menyatakan sah demi hukum; AKTA PERJANJIAN JUAL BELI TANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 NOMOR : 3 yang diterbitkan oleh : NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATIN TRI BUDIYANI, S.H., M.Kn. berikut;
mengenai pasal-pasal dan isi yang terkandung didalamnya, tanpa ada yang dikecualikan;
4. Menerima dan menyatakan sah demi hukum; bagi Waris Pengganti untuk meneruskan Perjanjian Ikatan Jual Beli dimaksud, sebagaimana bunyi : ------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 10 --------------------------------------------
---- perjanjian ini tidak akan berakhir jika salah satu dari pihak meninggal dunia, akan tetapi turun-temurun dan harus dipenuhi oleh ahli warisnya masing-masing atau pihak yang mendapatkan hak dari pihak.
5. Menerima dan menyatakan, bahwa : pembagian jual tanah dengan perbandingan 1 (satu) obyek untuk 4 (empat) subyek;
6. Menerima dan mengakui, bahwa : angsuran pembagian jual tanah yang sudah diterimakan kepada Para Penggugat oleh Pihak Kedua/Pembeli, adalah sebagaimana tertera dalam gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat;
7. Menghukum Pihak Kedua/Pembeli, untuk patuh dan tunduk pada Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 04 September 2019 Nomor : 3 yang diterbitkan oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Atin Tri Budiyani, S.H. M.Kn.yang telah disepakatinya. Tanpa kecuali, sebagaimana yang tertera dibagian akhir Pasal 1 (satu) yang berbunyi : ------------
---- para pihak sepakat apabila sampai dengan masa toleransi, Pihak Kedua belum bisa melaksanakan pembayaran untuk tiap-tiap tahapan pembayaran atas tanah tambak tersebut, maka perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya penetapan dan atau putusan pengadilan mengenai pembatalan perjanjian ini, ---------------
--- akibat pembatalan Perjanjian Jual Beli tersebut maka uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua dan telah diterima oleh pihak pertama menjadi hak sepenuhnya pihak pertama tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan kepada pihak kedua, dan hak atas tanah tambak tersebut menjadi hak mutlak pihak pertama kembali. --------------------------------------------
8. Dikarenakan jatuh temponya tanggal 30-11-2020 plus masa toleransi 14 (empat belas) hari telah terlewati, maka dengan sendirinya Perjanjian Perikatan Jual Beli ini harus dinyatakan batal demi hukum.
9. Dengan demikian, mohon diperintahkan kepada Kepala Desa Prasung/Turut Tergugat I, untuk melarang dan menghentikan kegiatan pengurukan yang telah dilakukan oleh orang suruhan PT. Bersama Ukhuwah Membangun Indonesia (BUMI), ----------------------------- Dan mohon diperintahkan pula, kepada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Atin Tri Budiyani, S.H., M.Kn./Turut Tergugat II, untuk tidak melanjutkan Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 04 September 2019, Nomor : 3 yang telah diterbitkanya tersebut, untuk diteruskan dan dimanfaatkan sebagai dasar Pembuatan Akta Jual Beli (AJB).-
------------------- serta mohon diperintahkan kepada M. Ma’sum/Muhammad Ma’sum (penghubung/mediator) dan rekan, untuk mempertanggung jawabkan sukses fee yang telah diterimanya.
10. Menghukum dan melarang Tergugat I (satu) atau siapapun yang mendapat perintah darinya, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah tambak yang telah dinyatakan batal diperjual belikan.
11. Menghukum Para Tergugat I sampai dengan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu :
a. Kerugian material, yaitu : pengelolah tanah tambak tidak bisa maksimal mengelolah lahan pertambakannya, serta Para Penggugat telah dikecewakan selama proses sampai dengan terjadinya Wanprestasi yang berakibat; jual beli tanah tambak tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan hal ini menjadfi kerugian yang ditaksir kerugian tersebut, adalah sebesar : Rp.3.500.000.000,-
(tiga milyar lima ratus juta rupiah),---------------------------------------------------------
----
b. Kerugian immaterial,yaitu : berupa kehilangan kenyamanan hidup/ dan atau tekanan psikis yang diderita oleh Para Penggugat, kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian untuk kepastian hukumnya Para Penggugat menetapkan sejumlah :
-------------------------------------------------------------------------------Rp.1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah).--------------------------------------------------------
12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
13. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|