Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2024/PN Sda Feriyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Feriyani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Lukmanul Hakim, SHFeriyani
2Wahyudi, S.H.Feriyani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Feriyani) untuk mewakili 3 (tiga) anaknya yang masih dibawah umur bernama Elvira Yuwanita (umur 19 tahun), Athania Wahyu Febrianti Putri (umur 12 tahun) dan Muchammad Farrel Ivander Atallah (umur 6 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum bersama-sama dengan ahli waris yang lain untuk menjual harta warisan berupa sebidang tanah sawah terletak di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 189 seluas 1.120 M2 (seribu seratus dua puluh meter persegi) atas nama Basoeki Soedjono;
 
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak