INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
160/Pdt.Plw/2024/PN Sda | ISHAR | 1.PT. Bank Central Asia ( BCA ) KCU Galaxy Surabaya 2.PT. Bank Central Asia ( BCA ) Sidoarjo 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 160/Pdt.Plw/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 18 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan punya itikad baik ;
3. Menyatakan kebijakan atau keputusan Terlawan I, II, III dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatigedaad ) ;
4. Menyatakan agar proses lelang eksekusi hak tanggungan di tunda dikarenakan adanya selisih jumlah tagihan antara versi atau data Tergugat I, II dengan versi atau data tagihan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan/OJK ;
5. Menyatakan penundaan lelang eksekusi tersebut sampai adanya putusan tetap atau Incraht dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya gugatan Pelawan dalam perkara nomor 93/Pdt.G/2024/PN Sby ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |