Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhannya
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp.204.600.000,-(Dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah)kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Im-materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,-(Dua Milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga objek sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek sengketa dan harta benda milik dari TERGUGAT, sebagai jaminan agar putusan dapat dilaksanakan dengan baik:
1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02304, Desa. Kepuhkemiri, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, dengan luas: 90 M2 berdasarkan surat ukur Nomor: 00478/Kepuhkemiri/2019 tertanggal 02 September 2019 atas nama Pemegang Hak PT. NUSANTARA ADHI LESTARI di Kab. Sidoarjo;
2. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag)terhadap harta benda milik TERGUGAT Kemiri, RT.04, RW.02, Desa Kepuhkemiri, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini dengan baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |