Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARIS DWI WITANTO, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Kios Burung Gubuk Peksi Alas Sidoarjo di Dusun Pajaran Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ARIS DWI WITANTO mempunyai usaha jual beli burung di Kios Burung Gubuk Peksi Alas Sidoarjo di Dusun Pajaran Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang menjual dan membeli beraneka jenis burung yang salah satunya adalah burung Cica Daun Besar atau Cucak Ijo yang merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan nama umum : Cica Daun Besar, nama ilmiah : Chloropsis Sonnerati, nomor urut 297.
- Bahwa burung Cica Daun Besar atau Cucak Ijo yang dimiliki dan dipelihara oleh terdakwa juga untuk dijual atau diperniagakan kepada pembeli, dengan cara dipasarkan dengan melalui Handphone milik terdakwa dan juga ada pembeli yang datang ke kios burung milik terdakwa tersebut dan dalam memelihara burung tersebut, terdakwa dibantu oleh Aldo Bagus (Keponakan terdakwa) dan Dani.
- Bahwa terdakwa mendapatkan burung jenis Cica Daun Besar dengan cara membeli dari Danu (DPO) alamat di Surabaya sebanyak 34 (tiga puluh empat) ekor, yang dikirim kepada terdakwa melalui kurir.
- Bahwa terdakwa membeli burung Cica Daun Besar sebanyak 34 (tiga puluh empat) ekor dari Danu dengan harga :
- Cica Daun Besar jenis Nopeng Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor.
- Cica Daun Besar jenis Kuningan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per ekor.
- Cica Daun Besar jenis PH Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per ekor.
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |