INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
274/Pdt.P/2024/PN Sda | BURADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan Mertua Pemohon yang bernama SIRAT telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2000 hingga sampai saat ini Mertua Pemohon belum memiliki Akta Kematian:
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, untuk mencatat kematian:
Mertua Pemohon yang bernama: SIRAT telah meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2000 dikarenakan sakit, sesuai dengan Surat Kematian No. Reg 470/79/438.7.12.8/2022, yang dikeluarkan oleh Plt. Sekdes Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo;
Ke dalam Buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Kematiannya;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |