Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2024/PN Sda G. Prasetyo S. A. Priyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G. Prasetyo S.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. ARIF BUDI PRASETIJO, SH.G. Prasetyo S.
Tergugat
NoNama
1A. Priyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;

4.    Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan No. 72 Tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan  Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT Surabaya adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

5.    Menyatakan Kwitansi tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp. 16.250.000.000,- (Enam Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ekuivalen SGD 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Dollar Singapura) adalah sah menurut hukum;

6.    Menyatakan Bukti Hak Lama atas Obyek Tanah Hak Milik Bekas Yasan berupa Petok D No. 14814, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:

-    Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021 Kelurahan Lontar No. Register : 14814 Persil 186 klas d.II seluas 3.150 m2;
-    Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Kelurahan Lontar No. 593.21/28/436.9.31.4/2021, tanggal 28 Desember 2021;
-    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 28 Desember 2021 diketahui Lurah Lontar No. Reg. 470/38/436.9.31.4/2021 tanggal 30 Desember 2021;

Yang kemudian Bukti Hak Lama tersebut telah dilakukan mutasi /  balik nama menjadi atas nama Tergugat yakni menjadi  Petok D No. 14837, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:

-    Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2022 Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tertanggal 04 Januari 2023, No. Register 14837 Persil 186,  Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama Affrik Priyono /  Tergugat;
-    Surat Keterangan Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tanggal 04 Januari 2023;
-    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Affrik Priyono /  Tergugat  tanggal 20 Desember 2022;

Dengan batas-batas tanah :

-    Sebelah Utara    : Jalan Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
-    Sebelah Timur    : Tanah milik Mulya Hadi Cs.;
-    Sebelah Selatan    : Tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun;
-    Sebelah Barat    : Jalan Raya Darmo Permai Selatan;

adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

7.    Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) No. 3 tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT Surabaya, yang kemudian dikuatkan dan dituangkan dalam Putusan Akta Perdamaian PN. Tuban No. 17/Pdt.G/2024/PN. Tbn, tanggal 15 Agustus 2024 adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

8.    Menyatakan Berita Acara Penyerahan Fisik Tanah tanggal 2 Agustus 2024 adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

9.    Menyatakan Akta Addendum Perjanjian Perdamaian (Dading) No. 38 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan  Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT Surabaya, adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

10.    Menyatakan Kwitansi tanggal 19 Agustus 2024 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah sah menurut hukum;

11.    Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik beritikad baik yang sah dan benar menurut hukum atas Obyek Tanah dimaksud sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum;

12.    Menghukum Tergugat untuk:

-    Menyerahkan kepada Penggugat ASLI Surat-Surat Bukti Hak Lama atas Obyek Tanah Petok D No. 14837, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 dimaksud, serta;

-    Membuat dan Menyerahkan Akta Kuasa Khusus kepada Penggugat untuk mengalihkan, melepaskan hak atas bidang tanah tersebut baik kepada Penggugat sendiri maupun kepada Pihak Lain yang memperoleh hak daripadanya;

13.    Menyatakan Penggugat diberikan kewenangan untuk dapat melakukan perbuatan hukum sendiri sesuai dengan hukum untuk melindungi kepentingannya, tidak terkecuali untuk: melaksanakan Peralihan Hak / Jual-Beli kepada Penggugat sendiri atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, termasuk membuat akta pembatalan yang diperlukan Penggugat sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan hukum terhadap Obyek Tanah Hak Milik Bekas Yasan sesuai Bukti Hak Lama berupa Petok D No. 14837, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:

-    Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2022 Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tertanggal 04 Januari 2023, No. Register 14837 Persil 186,  Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama Affrik Priyono /  Tergugat;
-    Surat Keterangan Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tanggal 04 Januari 2023;
-    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Affrik Priyono /  Tergugat tanggal 20 Desember 2022;

14.    Menyatakan Putusan Pengadilan perkara aquo Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Pasti ini dapat sebagai Pengganti Surat-Surat Tanah (Warkah) tidak terkecuali untuk dasar Sertifikasi / Peralihan Hak / Jual-Beli maupun sebagai Balik Nama Surat Bukti Hak Lama Atas Tanah dimaksud (Obyek Tanah) menjadi atas nama Penggugat sendiri atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya;

15.    Menyatakan putusan perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

16.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;


Dan / atau :
Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak