Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. MUHAMMAD ARDIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARDIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2023 sekitar jam 04.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023, bertempat di Perum Kahuripan Nirwana Cluster Park Blok KP 5 No. 28 Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Safitri Anggraeni Dewi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa Muhammad Ardiansyah yang merupakan pacar saksi Safitri Anggraeni Dewi merasa cemburu karena saksi Safitri Anggraeni Dewi pergi dengan teman laki lakinya pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2023 sekitar jam 21.00 Wib.
  • Bahwa selanjunya pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2023 sekitar jam 04.00 wib, terdakwa menunggu saksi Safitri Anggareni Dewi di depan pintu masuk Perum Kahuripan Nirwana Cluster Park Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Ketika saksi Safitri Anggraeni Dewi masuk ke gerbang perumahan dengan mengendarai mobil, terdakwa mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil hingga tiba di rumah saksi Safitri Anggraeni Dewi di Perum Kahuripan Nirwana Cluster Park Blok KP 5 No. 28 Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa sekitar jam 04.30 Wib, saat saksi Safitri Anggraeni Dewi sampai di rumahnya, ketika hendak turun dari mobil, tiba tiba terdakwa menghampiri dan merebut Handphone milik saksi Safitri Anggareni Dewi yang saat itu sedang menerima panggilan Video Call dengan temannya, sehingga Handphone terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil Handphone milik saksi Safitri Anggraeni Dewi yang jatuh, kemudian handphone yang sudah dibawa terdakwa dipukulkan ke arah kepala bagian kanan saksi Safitri Anggraeni Dewi sebanyak satu kali.
  • Bahwa selanjutnya  terjadi percekcokan antara terdakwa dan Saksi Safitri Anggraeni Dewi di depan rumah dan terdakwa mendorong badan saksi Anggareni Dewi  agar masuk ke dalam rumah. Saat terdakwa dan saksi Safitri Anggraeni Dewi berada di dalam ruang tamu, terdakwa mendorong  badan saksi Safitri Anggraeni Dewi dari belakang sebanyak 2 (dua) kali hingga kakinya membentur meja  TV sehingga menyebabkan luka,  kemudian saksi Safitri Anggraeni Dewi berusaha mengambil Handpone miliknya yang dibawa terdakwa, tetapi terdakwa beberapa kali menghempaskan tangan saksi Safitri Anggraeni Dewi yang mengenai lengannya, sehingga menyebabkan tangan saksi Safitri Anggraeni Dewi luka.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Safitri Anggraeni Dewi, sambil terdakwa tetap memegang HP milik saksi Safitri Anggraeni Dewi, kemudian saksi Safitri Anggraeni Dewi mengikuti terdakwa dan hendak mengabil Handphone miliknya, tetapi terdakwa mendorong badan saksi Anggraeni Dewi dari depan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga bagian punggung dan pinggang  saksi Safitri Anggraeni dewi membentur gagang pintu sehingga menyebabkan luka dan terbentur lemari baju  di bagian punggungnya dan kakinya terbentur ranjang  tempat tidur sehingga  menyebabkan luka.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Safitri Anggraeni Dewi saat itu tetap cek cok, selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi Safitri Anggraeni dewi sebanyak 2 (dua) kali saat saksi Safitri Anggraeni Dewi sedang berdiri di kamarnya, hingga saksi Safitri Anggraeni Dewi kesulitan bernafas, kemudian setelah terdakwa melepaskan cekikan di leher, terdakwa mencengkeram tangan saksi Safitri Anggraeni Dewi hingga menyebabkan luka, dan menghempaskan dengan keras tangan saksi Safitri Anggraeni Dewi, setelah itu terdakwa menendang kaki saksi Safitri Anggraeni Dewi hingga kaki saksi Safitri Anggraeni Dewi membentur ranjang tempat tidur hingga meyebabkan luka.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya