Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
520/Pid.Sus/2024/PN Sda | GURUH WICAHYO, S.H. | MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 520/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4150/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa ia Terdakwa MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya sebelah Pabrik Gula Candi Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram --- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- ATAU KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya sebelah Pabrik Gula Candi Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |