Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2024/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH ABD. GHOFUR Bin RASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. GHOFUR Bin RASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ABD. GHOFUR bin. RASMAN (alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Bypass Krian depan Ruko Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

-------- Perbuatan terdakwa ABD. GHOFUR bin. RASMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. --------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ABD. GHOFUR bin. RASMAN (alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di lorong gang Dsn. Katerungan Rt.005 Rw. 001 Ds. Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, 

---------- Perbuatan terdakwa ABD. GHOFUR bin. RASMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya