Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Sda BRI KC Krian 1.Dwi Wahyu Krisbiantoro
2.Aridha Putri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Krian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Tri WahyudiBRI KC Krian
2Haris FauzanBRI KC Krian
3Gani Agus SBRI KC Krian
4Pritta Anne YBRI KC Krian
5Abdul BaqiBRI KC Krian
Tergugat
NoNama
1Dwi Wahyu Krisbiantoro
2Aridha Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.147.804,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
 Tunggakan pokok : Rp. 178.384.500,-
 Tunggakan Bunga : Rp. 29.763.304,-
 Denda/penalty : Rp.  0,-
Total Kewajiban : Rp. 208.147.804,-
 
(Dua ratus delapan juta serratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00233 dengan luas 290 m2 atas nama Qummillaila tersebut yang terletak di Desa Sumberpoh Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00233 dengan luas 290 m2 atas nama Qummillaila tersebut yang terletak di Desa Sumberpoh Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak