Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
645/Pid.Sus/2024/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 645/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5190/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: --------Bahwa terdakwa NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 ----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------Bahwa terdakwa NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Dsn. Wonokoyo, Ds Klopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |