Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
544/Pid.Sus/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 544/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4409/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia terdakwa YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan pabrik benang di daerah Tumapel termasuk Desa Ketajen Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF pada pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Tumapel Rt.01 Rw.05 Desa Ketajen Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |