Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Sda SULVIANY, S.H., M.H. 1.SITI HOTIJAH
2.HASISEH Alias AZIZAH
3.HOSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2416/M.5.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HOTIJAH[Penahanan]
2HASISEH Alias AZIZAH[Penahanan]
3HOSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------Bahwa mereka terdakwa I Siti Hotijah, terdakwa II Hasiseh Alias Azizah dan terdakwa III Hosin pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Depan sebuah rumah di Perumahan The Queen Blok N nomor 23 Desa Simogirang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  jika ia dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, Perbuatan para terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP

--------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

Kedua:

----------Bahwa mereka terdakwa I Siti Hotijah, terdakwa II Hasiseh Alias Azizah dan terdakwa III Hosin pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan The Queen Blok N nomor 23 Desa Simogirang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan, Perbuatan para terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya