Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.Plw/2023/PN Sda 1.DR.TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H.,M.H.
2.MARTEN LUCKY ZEBUA, S.H.,M.H.
PT. MADEARU EFILITE ALINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 311/Pdt.Plw/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR.TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H.,M.H.
2MARTEN LUCKY ZEBUA, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.BAMBANG S. IRIANTO, SH.,M.Hum., M.Tr.Hanla., CPL.,CPCLE.DR.TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H.,M.H.
2Dr.BAMBANG S. IRIANTO, SH.,M.Hum., M.Tr.Hanla., CPL.,CPCLE.MARTEN LUCKY ZEBUA, S.H.,M.H.
3DEDY OTTO, SH.DR.TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H.,M.H.
4DEDY OTTO, SH.MARTEN LUCKY ZEBUA, S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1PT. MADEARU EFILITE ALINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
DALAM PROVISI
Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi No. 19/Eks/RL/2023/PN.Sda perihal  permohonan eksekusi Terlawan atas:
1) Sebidang SHGB No.1884 LT 384 M2 /Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, atas Perseroan Terbatas PT. Sidomoro Makmur Sentosa, yang terletak  di Komp Pergudangan Safe n Lock  Blok T No. 1890 dan No. 1891, Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten  Sidoarjo
2) Sebidang SHGB No.1885 LT 384 M2 /Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, atas Perseroan Terbatas PT. Sidomoro Makmur Sentosa, berkedudukan di Surabaya, yang terletak  di Komp Pergudangan Safe n Lock Blok T No. 1890 dan No. 1891, Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk membatalkan No.: 19/Eks/RL/2023/PN.Sda dari Terlawan,;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo  tidak melaksanakan  permohonan eksekusi No.: 19/Eks/RL/2023/PN.Sda;
3. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
4. Menyatakan jika Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut Hukum;
5. Menyatakan jika Pelawan adalah sah secara hukum sebagai pemegang Boedel Pailit atas penetapan Penyegelan No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 11 Juli 2023;
6. Menyatakan Terlawan adalah pihak yang tidak beriktikad baik;
7. Memerintahkan Turut Terlawan I,II,III untuk tunduk dan taat terhadap  keseluruhan isi putusan ini;
8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
A T A U 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak