Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.Bth/2024/PN Sda Sahid Jaya 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2.PT.BANK PAN INDONESIA atau disingkat PT. BANK PANIN Tbk.
3.NOTARIS ARIANA YANUATRI ZANTI, S.H
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 271/Pdt.Bth/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahid Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novaldan, S.H.Sahid Jaya
2Muhammad Arief Riyadi, S.H.Sahid Jaya
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2PT.BANK PAN INDONESIA atau disingkat PT. BANK PANIN Tbk.
3NOTARIS ARIANA YANUATRI ZANTI, S.H
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam PROVISI
1. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk MENGHENTIKAN atau TIDAK MELAKUKAN lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 839yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
2. Menghukum TERLAWAN I untuk segera melaksanakan Putusan Provisi ini terhitung sejak diucapkannya Putusan Provisi ini;
3. Menghukum secara tanggung-renteng TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila TERLAWAN I dan TERLAWAN II lalai atau menolak melaksanakan isi Putusan Provisi sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
 
Dalam POKOK PERKARA
1. Mengabulkanseluruh gugatanperlawananPARA PELAWAN;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik;
3. Menyatakan secara hukum bahwaTERLAWAN I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Rechtmatige Daad)
4. Menghukum kepada TERLAWAN II untuk memberikan ganti rugi materiil kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
5. Menghukum kepada TERLAWAN II untuk memberikan gati rugi immateriilkepadaPARAPELAWANsebesarRp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah)
6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
 
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendirian lain, sudilah memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak